Senin, 19 April 2010

unsur-unsur kejahatan

yang termasuk kedalam unsur-unsur kejahatan adalah:
1.sifat melawan hukum
2.mengganggu kenyamanan umum
3.mencemarkan nama negara
4.tidak patuh pada UUD
5.melakukan tindak pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar