Selasa, 27 April 2010

Analisa Kasus Pidana


Makalah
Hukum Pidana
Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur
( Diajukan Untuk Memenuhi Tugas UTS )








Di Susun
Oleh
Muhammad Nabawi
Nim: 09120041


Fakultas Agama Islam
Jurusan syariah
Universitas Muhammadiyah Malang
Malang
2010


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya itu penulis dapat menyelesaikan makalah “Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur” tanpa halangan yang berarti dan selesai tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan dan penulisan makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik.
Penulis sadar makalah ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu penulis berharap saran dan kritik dari semua pihak untuk kesempurnaan makalah ini.
Dan akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis sendiri dan seluruh pembaca pada umumnya.











BAB I
PENDAHULUAN
I.a Sekapur Sirih
Indonesia adalah negara hukum yang mengatur segala tingkah laku manusia, bagaimana seharusnya manusia yang terikat hukum didalamnya wajib mentaati ketentuan-ketentuan hukum tersebut. pada hukum memandang rata kepada setiap yang terikat dengan hukum itu sendiri
Hukum pidana sebagai salah satu disiplin yang secara spesifik membahas mengenai kejahatan terhadap manusia yang melanggar ketetapan hukum. Jikalau kita mau menelusuri perkembangan terhadap anak dibawah umur, niscaya sangat banyak kasus yang akan kita dapatkan. Dengan berbagai motif kekerasan, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur salah satunya adalah yang dialami oleh bunga gadis 12 tahun jadi korban pemerkosaan, tersangka Hadi yang mengaku guru, kemudian membawa bunga (12 tahun) untuk diperkosa dan ia tinggalkan begitu saja.
I.b Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan diatas maka dapat di rumuskan, permasalahan makalah ini yaitu
.Unsur-unsur tindak pidana terhadap tersangka hadi.
Dapatkah hadi dijerat dengan pasal Pasal 289, Pasal 293, Pasal 290 ayat 3 Pasal 291 ayat 1
Dapatkah tersangka hadi dijerat dengan pasal penipuan
I.c Tujuan
Penulisan makalah ini memiliki tujuan :
1. Untuk memahami metode pengupasan hukum pidana dan ragam masalah hukum pidana.
2. Untuk memberikan informasi dalam lingkup terbatas mengenai jenis atau contoh tindak pidana.
3. Menambah wawasan mahasiswa mengenai delik hukum pidana. ]

BAB II
PEMBAHASAN

II.I KASUS POSISI
Seorang siswi kelas lima SDN Plumpang, kabupaten Tuban harus menjalani perawatan di RSUD dr R Koesuma Tuban lantaran mengalami luka pada alat vitalnya setelah di rudapaksakan oleh seseorang yang mengaku guru SD Sumber ll bernama Hadi. Sebut saja bunga, bocah berusia 12 tahun asal kecamatan Plumpang ini menjadi korban penculikan seorang lelaki berkumis yang tidak dikenalnya saat ia bersama dua temannya sedang bermain sepeda di sekitar kampungnya minggu, (4/5) sekitar pukul 14.00 WIB
Pria itu mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dia menghentikan acara bersepeda tiga bocah tersebut. Awalnya, pelaku yang mengaku sebagai guru tersebut menawari korban untuk ikut dengan iming-iming akan diberikan kunci jawaban soal (UAS) ujian akhir semester. Kemudian korban berboncengan sepeda motor, meninggalkan dua teman bermainnya menuju hutan di desa Gesing kecamatan Semanding, Tuban dengan alasan melihat perkemahan yang diadakan SD Sumber ll ”ternyata bunga dibawa masuk ke tengah hutan jati. Dan disitu korban dilucuti seluruh bajunya kemudian diperkosa”
Bunga mengaku sempat menolak. Tapi pelaku malah mengancam akan membunuh korban jika tidak mau mengikuti kemauannya saat itu. Pelaku sempat menunjukkan sebilah pisau yang dibawanya.karena ketakutan akan dibunuh betulan, korban menurut saja. Setelah korban ketakutan korban, dia diperkosa dua kali di semak-semak dalam hutan tersebut. Puas melampiskan nafsunya, pelaku meninggalkan bunga begitu saja di tengah hutan.
Selang beberapa saat, korban yang masih mampu berdiri berusaha mengenakan semua pakaiannya yang terlepas. Setelah itu, ia berjalan kaki sendirian menyusuri hutan hingga sampai ke jalan beraspal yang banyak dilewati kenderaan bermotor. Setelah beberapa saat mencari pertolongan, korban bertemu dengan seorang lelaki pengendara motor asal kecamatan Rengel, Tuban yang bersedia memberi tumpangan. Kemudian dibawa ke polsek Plumpang dan dilanjutkan ke polres Tuban. Korban masih menjalani perawatan karena mengalami luka di bagian vitalnya, dan telah dilakukan visum di RSUD dr R Koesuma.

II.2 PERMASALAHAN
Masalah hukum yang timbul dari kasus diatas sebenarnya sudah jelas, yaitu pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, serta dapat juga didakwakan kepada tersangka mengenai tindak . Namun yang akan penulis bahas pada kesempatan ini adalah mengenai relevansi antara KUHP dengan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Dalam kasus diatas telah disebutkan umur korban adalah 12 tahun. Hal ini sangat penting untuk dibahas lebih lanjut dan seksama karena berkaitan dengan ancaman hukuman yang dapat didakwakan kepada para tersangka.

II.3 ANALISA MASALAH
Pada hakikatnya tiap-tiap perbuatan pidana harus terdiri atas usur-unsur lahir oleh karena perbuatan, yang mengandung kelakuan dan akibat yang timbul karenanya, adalah suatu kejadian dalam alam lahir. Disamping A) kelakuan dan akibat, untuk adanya perbuatan pidana biasanya diperlukan pula adanya B) hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, hal ikhwal mana oleh Van Hamel dibagi dalam dua golongan, yaitu yang mengenai diri orang yang melakukan perbuatan dan yang mengenai di luar diri si pembuat.
Bab XIV buku kedua KUHP mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Pada pasal Pasal 289. yang berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena perbuatan menyerang yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Pasal 293
Barangsiapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seseoarang belum cukup umur dan baik tingkah lakunya, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum cukup umurnya diketahui atau selayaknya diduga diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 290 ayat 3
Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, untuk melakukan atau membiarakan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar pernikahan dengan orang lain.
Pasal 291 ayat 1
Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 286,287,289 dan 290 mengakibatkan luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Perkosaan
Menurut KUHP pasal 289 perkosaan adalah seorang laki-laki yang secara paksa memegang tangan seorang wanita, meskipun ia melawan, dan menyentuhkannya dengan alat kelaminnya, telah memaksa wanita tersebut untuk melakukan perbuatan cabul.
Belum Cukup Umur
Menurut KUHP pasal 290 :
1. Orang yang Membujuk atau menggoda (verlieden) seseorang yang belum cukup umur 15 tahun atau belum masanya dikawin untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul ; atau
2. Orang yang Membujuk atau menggoda (verlieden) seseorang (laki-laki atau perempuan) yang belum cukup umur 15 tahun atau belum masanya dikawin untuk bersetubuh dengan orang di luar nikah.

Penipuan
Menurut pasal 378 KUHP tentang penipuan berbunyi:
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk seseorang supaya memberikan suatu baranng, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lama Selama-lamanya empat tahun.
Tindak pidana penipuan adalah:
Membujuk
Memberikan barang,
Maksud pembujukan
Membujuknya dengan memakai:
Nama palsu atau keadaan palsu.
Karangan perkataan bohong.
Membujuk melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu
Memberikan barang: barang itu tidak perlu harus diserahkan kepada terdakwa sendiri, sedang yang menyerahkan itupun tidak harus orang yang dibujuk sendiri, bisa dilakukan oleh orang lain.
Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak .

i. Nama palsu adalah nama yang bukan namanya sendiri. Keadaan palsu : misalnya mengaku dan bertindak sebagai guru, polisi, notaris yang sebenarnya ia bukan penjabat itu. Mengenai hal tersebut tidak ada keterangan dalam kasus posisi,hanya saja bisa diduga melakukan pemalsuann tersebut.
ii. karangan perkataan bohong adalah banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar atau cerdik atau tipu muslihat : suatu tipu yang sedemikian licinny., yang dilakukan tersangka adalah “mengiming-iming korban dengan kunci jawaban UAS” dan juga ketika mereka memasuki hutan tersangka mengatakan “kita akan melihat tempat perkemahan dulu”kepada korban.
Delik Aduan
Delik aduan adalah suatu perbuatan pidana yang memerlukan pengaduan orang lain. Jadi, sebelum ada pengaduan belum merupakan delik. Dalam KUHP dan penjelasannya R. Sugandhi SH mencantumkan tindak pidana pasal 293 ke dalam delik aduan absolut yang senantiasa hanya dapat dituntut, apabila ada pengaduan. Dalam hal ini pengaduan diperuntukkan menuntut peristiwanya. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 74. Ayat 1
Pengaduan itu hanya dapat diajukan dalam enam bulan sesudah orang yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yangdilakukan itu, kalau ia diam di daerah republik indonesia, atau dalam sembilan bulan sesudah ia mengetahui itu, kalau kalau ia diam di luar daerah republik indonesia



E. Ius Poenale
Kelakuan dan akibat sering juga disebut unsur obyektif, Hukum Pidana dalam Arti Obyektif (Ius Poenale) dilihat dari aspek larangan-larangan/perintah untuk berbuat disertai dengan sanksi pidana sama artinya dengan hukum pidana materiil perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum yang sedang berlaku, dan akibat perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman. Dari kasus diatas yang merupakan unsur obyekif adalah “memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, dari kasus posisi diatas juga diketahui bahwa ada unsur kesengaaan Unsur obyektifnya lainnya adalah :
Secara melawan hak
Memakai nama palsu
Keadaan palsu
Dengan tipu muslihat
Karangan perkataan bohong
F. Ius Poeniendi
Hukum Pidana dalam Arti Subyektif (Ius Poeniendi) menurut Sugiatminingsih adalah aturan yang berisi mengenai hak atau kewenangan negara untuk menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang/diwajibkan beserta berat ringannya sanksi pidana. Memberlakukan hukum pidana beserta menjatuhkan sanksi pidananya, Unsur subyektif
Menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Belum cukup umurnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Penipuan dihukum dengan hukuman penjara selama-lama Selama-lamanya empat tahun.



BAB III
KESIMPULAN
III.I. Intisari
Peristiwa pidana adalah peristiwa yang harus memenuhi unsur-unsur perbuatan yang tadi telah disebutkan yaitu yang termasuk dalam unsur subyektif dan obyektif, seperti perbuatan yang dilarang dalam KUHP, undang-undang korupsi, undang-undang HAM, dan sebagainya. Perbuatan seseorang tidak akan dijatuhi hukuman jika tidak ada kekuatan suatu undang-undang yang mengancamnya sebagai perbuatan pidana. Sedangkan apabila seseorang itu telah melakukan tindak pidana maka akan diberlakukan undang-undang yang sesuai dengan perbuatannya.
Tujuan diadakannya hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. Termasuk melidungi hak-hak anak secara lebih intensif, karena mereka kerap menjadi korban kekerasan dan pelecehan. Hukum pidana mempunyai keistimewaan yang sering dikatakan sebagai ” pedang bermata dua ” artinya disatu sisi ia berusaha melindungi kepentingan orang lain namun disisi lain ia menyerang kepentingan orang lain, yaitu dengan adanya hukum yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan perbuatan pidana.

III. II.
A. Kritik Dan Saran
Dengan melihat berbagai fenomena tindak pidana yang semakin berkembang seiring perkembangan zaman, sebagai mahasiswa yang sedang mendalami hukum hendaklah selalu kritis dan selalu mengupayakam solusi alternatif bagi pengembangan hukum di tanah air. Hendaklah denga hukum, kita mengembalikan keadilan ke permukaan. Demikian semoga bermanfaat





DAFTAR PUSTAKA
Soesilo,R (1995) Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Bogor: Politeia.
Kansil (1986) pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesia ; Jakarta: Balai Pustaka.
Soerodibroto, Soenarto (2000) KUHP DAN KUHAP; Jakarta: Rajawali Pers.
Muladi, dan Nawawi Arief, Barda (2007) bunga rampai hukum pidana. Cet II; Bandung: Alumni.
Sugiatminingsih, (2009) pengantar hukum indonesia.; Malang:

Senin, 19 April 2010

unsur-unsur kejahatan

yang termasuk kedalam unsur-unsur kejahatan adalah:
1.sifat melawan hukum
2.mengganggu kenyamanan umum
3.mencemarkan nama negara
4.tidak patuh pada UUD
5.melakukan tindak pidana

mampukah hukum kita menjawab berbagai macam kasus

kalau kita melihat apa yang terjadi di periode sekarang ini pasti kita langsung mengatakan bahwa hukum kita adalah hukumnya para politikus.

hukum pidana

hukum pidana adalah aturan-aturan yang berkaitan dengan kejahatan dan pelanggaran.